Berdasarkan
video yang saya lihat tentang UU Perindustrian yang dibuat oleh kelompok 5.
Video tersebut menceritakan tentang sebuah bengkel yang membuang limbah
sembarangan di lingkungan perumahan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan
sekitar. Suatu hari ada seorang kostumer yang merupakan salah seorang aktivis
lingkungan sedang service motor pada bengkel tersebut dan dia melihat bahwa
salah seorang pegawai bengkel tersebut membuang limbah ke saluran perumahan. Kostumer
tersebut menegur pegawai tersebut karena pegawai tersebut melangar UU
Perindustrian No 3 Tahun 2014. Pada akhirnya pelanggan tersebut melaporkan
kejadian tersebut kepada bagian administrasi dari bengkel tersebut untuk
menegur tindakan dari pegawai baru tersebut yang menyebabkan pencemaran
lingkungan. Selain itu, pelanggan tersebut juga mendatangi penegak hukum untuk
menindak lanjutin kejadian tersebut. Berdasarkan berbagai pertimbangan dan
fakta yang ada, usaha service motor tersebut diberikan pembinaan dan pengarahan
dikarenakan melanggar undang-undang. Permasalahan tempat usaha tersebut adalah
belum adanya tempat khusus untuk pembuangan limbah tersebut.
Sektor
industri berkembang pesat dan beraneka ragam mulai dari industri pakaian, industri makanan, industri
rumahan, industri kecil, industri menengah, maupun industri besar seiring
perkembangan ilmu pengetahuan. Perindustrian selain memiliki dampak positif dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia juga memiliki dampak negatif
terhadap lingkungan yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Industri mempunyai peran
penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor
industri perlu dilakukan. Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014
tentang peindustrian, pasal 2 tentang perindustrian diselenggarakan berdasarkan
asas (www.kemenperin.go.id)
:
a.
Kepentingan nasional
b. Demokrasi ekonomi
c. Kepastian berusaha
d. Pemerataan persebaran
e. Persaingan usaha yang sehat; dan
f. Keterkaitan industri
Semua kegiatan industri selalu mengasilkan limbah yang
seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Untuk mewujudkan industri hijau
sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan
industri secara bertahap (www.kemenperin.go.id) :
a.
membangun komitmen bersama dan
menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b. menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c. menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh bahan baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.