Halaman

Jumat, 19 Juni 2015

UU Perindustrian


Berdasarkan video yang saya lihat tentang UU Perindustrian yang dibuat oleh kelompok 5. Video tersebut menceritakan tentang sebuah bengkel yang membuang limbah sembarangan di lingkungan perumahan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan sekitar. Suatu hari ada seorang kostumer yang merupakan salah seorang aktivis lingkungan sedang service motor pada bengkel tersebut dan dia melihat bahwa salah seorang pegawai bengkel tersebut membuang limbah ke saluran perumahan. Kostumer tersebut menegur pegawai tersebut karena pegawai tersebut melangar UU Perindustrian No 3 Tahun 2014. Pada akhirnya pelanggan tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada bagian administrasi dari bengkel tersebut untuk menegur tindakan dari pegawai baru tersebut yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Selain itu, pelanggan tersebut juga mendatangi penegak hukum untuk menindak lanjutin kejadian tersebut. Berdasarkan berbagai pertimbangan dan fakta yang ada, usaha service motor tersebut diberikan pembinaan dan pengarahan dikarenakan melanggar undang-undang. Permasalahan tempat usaha tersebut adalah belum adanya tempat khusus untuk pembuangan limbah tersebut.
Sektor industri berkembang pesat dan beraneka ragam mulai dari  industri pakaian, industri makanan, industri rumahan, industri kecil, industri menengah, maupun industri besar seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Perindustrian selain memiliki dampak positif  dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan. Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, pasal 2 tentang perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas (www.kemenperin.go.id) :
a.    Kepentingan nasional
b.    Demokrasi ekonomi
c.    Kepastian berusaha
d.    Pemerataan persebaran
e.    Persaingan usaha yang sehat; dan
f.     Keterkaitan industri

Semua kegiatan industri selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Untuk mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap (www.kemenperin.go.id) :

a.    membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b.    menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c.    menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan

d.    mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh bahan baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar