Berdasarkan video simulasi tentang Hak Cipta yang dibuat oleh kelompok 2 kelas 2ID02. Video tersebut menceritakan tentang seseorang yang menciptakan sebuah lagu, dan pada suatu saat lirik lagu tersebut dicuri orang seseorang sebelum karya tersebut dibuat hak ciptanya. Video tersebut diperankan oleh Rizky Surya sebagai pencuri hasil karya dari Ega Darajat sebagai pembuat lirik musik, Nurmalita, Vivi, Malik, dan Farid sebagai teman dari Ega Darajat. Ketika mereka ingin mendaftarkan hasil karya mereka untuk mendapatkan Hak Ciptanya ternyata karya tersebut dicuri oleh Rizky. Tetapi pada akhirnya ternyata Rizky berniat baik yaitu mencuri hasil karya tersebut untuk membantu mendaftarkan ide musik tersebut dan didaftarkan Hak Ciptanya bukan untuk mencuri hasil karyanya. Kesimpulan yang dapat dianalisa dari video tersebut adalah agar ide kreatifitas kita tidak dibajak atau dicuri oleh orang lain alangkah baiknya kita sesegera mungkin mendaftarkan hasil karya kita untuk mendapatkan Hak Ciptanya. Pendaftaran Hak Cipta sudah dapat dilakukan dengan cara online sehingga lebih memudahkan pembuat karya untuk mendaftarkan kreatifitasnya. Selain itu nasihat yang terkandung dalam video itu adalah jangan mudah berprasangka buruk kepada orang lain yang sebenarnya ingin membantu, tetapi selain itu alangkah baiknya membantu orang lain dengan cara yang sewajarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Untuk lebih jelas mengenai definisi ataupun teori serta undang-undang yang menjelaskan tentang Hak Cipta berikut adalah teori mengenai Hak Cipta.
I.
Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pecinta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memerikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
1 Ayat 1). Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara
ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi”.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
II.
Subjek Hak Cipta
Hak cipta memiliki
beberapa subjek yang terdiri dari pencipta, pemegang hak cipta, dan ciptaan. Berikut
adalah penjelasan masing-masing subjek hak cipta.
a. Pencipta
: seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
b. Pemegang
Hak Cipta : pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima
lebih anjut hak dari orang tersebut diatas.
c. Ciptaan
: ciptaan yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan kerasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
III.
Hak-Hak
Yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Terdapat dua
hak-hak yang tercakup dalam hak cipta yaitu sebagai berikut :
a. Hak
eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor ciptaan,
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif
tersebut kepada orang atau pihak lain. Yang dimaksud dengan “hak eksklusif”
dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan
hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak
cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga
berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
“kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun”. Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia
diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan
hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor,
penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk
mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam,
atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak
rekaman suara nyanyiannya. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta
tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis
(UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain
melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(UU 19/2002 bab V).
b. Hak ekonomi dan hak moral
Banyak
negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan
penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup
hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui
sebagai pencipta ciptaan tersebut. Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep
“hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan
dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta.
IV.
Ciptaan
yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi
hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (layout) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala
bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya
tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
V.
Jangka
waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam
jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan
yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan
tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa
berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun
1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya
hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau
sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai
habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal
meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara
umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah
pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun
setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk
hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang
dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
VI. Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar