Halaman

Jumat, 15 Mei 2015

Hak Merek

Berdasarkan video Hak Merek yang dibuat oleh kelompok 4 kelas 2ID02. Video tersebut menceritakan tentang Hak Paten. Isi dari video tersebut yaitu Avinda membuat sebuah desain baju yang akan dia produksi dan dijual. Suatu hari Avinda meminta pendapat mengenai desain produk yang akan dijual kepada Asma yang berperan sebagai temannya. Ketika desain dan merek yang dibuat sudah jadi, ada seorang penyusup yang diperankan oleh Miftah yang akan mencuri desain merek baju yang dibuat oleh Avinda. Miftah kerjsama dengan seorang temannya yang membantu dalam mencuri desain baju Avinda yang diperankan oleh Gesang. Ketika mereka berhasil mencuri produk Avinda, mereka berdua membuat rencana untuk menjual produk tersebut dengan mengakui bahwa merek produk tersebut adalah hasil karya mereka. Setelah berhasil menjual produk hasil curian desain produknya Avinda, Miftah dan Gesang mengalami pertengkaran karena Miftah berfikir bahwa Gesang tidak ada kontribusinya dalam penjualan produk tersebut. Saat Farhan yang berperan sebagai teman Miftah dan Gesang datang sebagai penengah pertengkaran mereka. Saat itu Asma datang dan melihat Farhan membeli produk yang dijual Miftah, Asma curiga bahwa itu adalah desain produk baju yang dibuat oleh Avinda. Akhirnya Asma memberitahukan kepada Avinda yang pada akhirnya Avinda merasa kesal karena desain dan merek produknya dicuri oleh Miftah. Farhan memberi saran kepada Avinda untuk mendaftarkan Hak Mereknya agar tidak dicuri ataupun dibajak lagi oleh orang lain. Akhirnya Avinda mendaftarkan Hak Mereknya mendatangi Staff Hak Merek. Disaat itu Miftah juga datang untuk mendaftarkan Hak Merek produk yang ia curi. Pada saat itu Gesang datang untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya dan akhirnya Miftah mengakui bahwa ia mencuri produk buatan Avinda.
Manfaat yang dapat diambil dari video tersebut adalah sebaiknya hasil karya kita segera didaftarkan Hak Mereknya agar tidak terjadi pembajakan ataupun pencurian Hak Merek hasil karya kita. Berikut adalah materi penjelasan lebih lanjut untuk menambah pengetahuan mengenai Hak Merek yang belum dicantumkan didalam video tersebut (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Undang-Undang yang Mengatur Hak Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

-       Hal yang Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus Ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
-       Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
-       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
-       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

-       Permohonan Pendaftaran Hak Merek
-       Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
-        dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
-        Pemohon wajib melampirkan:
o   surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
o   surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
o   salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
o   24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
o   fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
o   bukti pembayaran biaya permohonan.


Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar