Berdasarkan video kelompok 3 mengenai Hak Paten yang saya lihat. Video tersebut dibuat dengan tema wawancara mengenai apa pendapat orang-orang mengenai Hak Paten & seberapa jauh masyarakat mengetahui tentang Hak paten. Video tersebut diperankan oleh Dilla, Fahsya, Fajar, Helbert, Aldo, dan Wahyu. Mereka mewawancarai beberapa orang untuk menanyakan tentang Hak Paten. Mereka mewawancarai Adel seorang mahasiswa, Pak Arif dosen kalkulus, Bu Dewi dosen matriks , dan Arief. Berdasarkan hasil wawancara mereka, didapatkan salah satu contoh permasalahan yang real berdasarkan cerita dari pak arif. Pak arif bercerita tentang kisah nyata seorang temannya yang membuat theme song untuk game bola. Hasil karya tersebut tidak didaftarkan Hak patennya, pada suatu saat ada orang lain yang mengakui bahwa itu adalah hasil karyanya padahal itu bukan karya seninya melainkan karya seni yang dibuat oleh temannya pak arif. Dari kejadian tersebut dan dari video yang di buat didapatkan kesimpulan dan manfaat yaitu apabila kita mempunyai kreatifitas dan ingin agar kreatifitas kita tidak diambil maupun dibajak oleh orang lain maka dari itu sesegera mungkin kita memdaftarkan Hak Patennya agar terlindungi.
Video
tersebut sudah menjelaskan bahwa pendaftaran Hak Paten sudah dapat dilakukan dengan
cara online sudah mudah, dan cepat. Didalam video tersebut sudah dijelaskan pula
mengenai Undang-Undang yang menjelaskan
tentang Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Serta pengertian
dari Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Pemegang
Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Untuk menambahkan penjelasan mengenai Hak
paten yang belum dijelaskan didalam video tersebut berikut adalah penjelasan
mengenai beberapa tentang hak paten yaitu seperti hak pemegang paten, lisensi,
pengalihan paten, jangka waktu perlindungan hak paten, dan permohonan hak paten
(https://www.dgip.go.id/paten).
Ø Hak Pemegang Paten (https://www.dgip.go.id/paten).
1. pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual,
mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
yang dimaksud dalam huruf a.
2. pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3. pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir
1 di atas;
4. pemegang paten berhak menuntut
orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Ø Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu (https://www.dgip.go.id/paten).
- Lisensi
Wajib
Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan
keputusan DJHKI, atas dasar permohonan (https://www.dgip.go.id/paten).
1.
Setiap pihak dapat
mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar
biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan
atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.
Permohonan
lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas
dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang
lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.
Selain
kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
1.
Pemohon
dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·
mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·
mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·
telah
berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2.
DJHKI
berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala
ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
Ø Pengalihan Paten
Paten
atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Ø Jangka Waktu Perlindungan
Paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (https://www.dgip.go.id/paten).
Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (https://www.dgip.go.id/paten).
Ø Permohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan (https://www.dgip.go.id/paten).
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar