Manfaat yang dapat diambil dari video
tersebut adalah sebaiknya hasil karya kita segera didaftarkan Hak Mereknya agar
tidak terjadi pembajakan ataupun pencurian Hak Merek hasil karya kita. Berikut
adalah materi penjelasan lebih lanjut untuk menambah pengetahuan mengenai Hak
Merek yang belum dicantumkan didalam video tersebut (https://www.dgip.go.id/merek).
- Pengertian Merek
Merek
adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (https://www.dgip.go.id/merek).
- Pengertian Merek dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).
- Pengertian Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).
- Pengertian Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).
- Undang-Undang yang Mengatur Hak Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
- Hal yang
Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus Ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual
- Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang
sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang
diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwewenang;
- Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
- Permohonan Pendaftaran Hak Merek
- Permohonan pendaftaran
merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
- dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib
melampirkan:
o
surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
o
surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
o
salinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
o
24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas;
o
fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
o
bukti
pembayaran biaya permohonan.
Sumber
: