Halaman

Jumat, 15 Mei 2015

Hak Merek

Berdasarkan video Hak Merek yang dibuat oleh kelompok 4 kelas 2ID02. Video tersebut menceritakan tentang Hak Paten. Isi dari video tersebut yaitu Avinda membuat sebuah desain baju yang akan dia produksi dan dijual. Suatu hari Avinda meminta pendapat mengenai desain produk yang akan dijual kepada Asma yang berperan sebagai temannya. Ketika desain dan merek yang dibuat sudah jadi, ada seorang penyusup yang diperankan oleh Miftah yang akan mencuri desain merek baju yang dibuat oleh Avinda. Miftah kerjsama dengan seorang temannya yang membantu dalam mencuri desain baju Avinda yang diperankan oleh Gesang. Ketika mereka berhasil mencuri produk Avinda, mereka berdua membuat rencana untuk menjual produk tersebut dengan mengakui bahwa merek produk tersebut adalah hasil karya mereka. Setelah berhasil menjual produk hasil curian desain produknya Avinda, Miftah dan Gesang mengalami pertengkaran karena Miftah berfikir bahwa Gesang tidak ada kontribusinya dalam penjualan produk tersebut. Saat Farhan yang berperan sebagai teman Miftah dan Gesang datang sebagai penengah pertengkaran mereka. Saat itu Asma datang dan melihat Farhan membeli produk yang dijual Miftah, Asma curiga bahwa itu adalah desain produk baju yang dibuat oleh Avinda. Akhirnya Asma memberitahukan kepada Avinda yang pada akhirnya Avinda merasa kesal karena desain dan merek produknya dicuri oleh Miftah. Farhan memberi saran kepada Avinda untuk mendaftarkan Hak Mereknya agar tidak dicuri ataupun dibajak lagi oleh orang lain. Akhirnya Avinda mendaftarkan Hak Mereknya mendatangi Staff Hak Merek. Disaat itu Miftah juga datang untuk mendaftarkan Hak Merek produk yang ia curi. Pada saat itu Gesang datang untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya dan akhirnya Miftah mengakui bahwa ia mencuri produk buatan Avinda.
Manfaat yang dapat diambil dari video tersebut adalah sebaiknya hasil karya kita segera didaftarkan Hak Mereknya agar tidak terjadi pembajakan ataupun pencurian Hak Merek hasil karya kita. Berikut adalah materi penjelasan lebih lanjut untuk menambah pengetahuan mengenai Hak Merek yang belum dicantumkan didalam video tersebut (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Undang-Undang yang Mengatur Hak Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

-       Hal yang Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus Ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
-       Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
-       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
-       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

-       Permohonan Pendaftaran Hak Merek
-       Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
-        dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
-        Pemohon wajib melampirkan:
o   surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
o   surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
o   salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
o   24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
o   fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
o   bukti pembayaran biaya permohonan.


Sumber :






Sabtu, 09 Mei 2015

Hak Paten


Berdasarkan video kelompok 3 mengenai Hak Paten yang saya lihat. Video tersebut dibuat dengan tema wawancara mengenai apa pendapat orang-orang mengenai Hak Paten & seberapa jauh masyarakat mengetahui tentang Hak paten. Video tersebut diperankan oleh Dilla, Fahsya, Fajar, Helbert, Aldo, dan Wahyu. Mereka mewawancarai beberapa orang untuk menanyakan tentang Hak Paten. Mereka mewawancarai Adel seorang mahasiswa, Pak Arif dosen kalkulus, Bu Dewi dosen matriks , dan Arief. Berdasarkan hasil wawancara mereka, didapatkan salah satu contoh permasalahan yang real berdasarkan cerita dari pak arif. Pak arif bercerita tentang kisah nyata seorang temannya yang membuat theme song untuk game bola. Hasil karya tersebut tidak didaftarkan Hak patennya, pada suatu saat ada orang lain yang mengakui bahwa itu adalah hasil karyanya padahal itu bukan karya seninya melainkan karya seni yang dibuat oleh temannya pak arif. Dari kejadian tersebut dan dari video yang di buat didapatkan kesimpulan dan manfaat yaitu apabila kita mempunyai kreatifitas dan ingin agar kreatifitas kita tidak diambil maupun dibajak oleh orang lain maka dari itu sesegera mungkin kita memdaftarkan Hak Patennya agar terlindungi.
Video tersebut sudah menjelaskan bahwa pendaftaran Hak Paten sudah dapat dilakukan dengan cara online sudah mudah, dan cepat.  Didalam video tersebut sudah dijelaskan pula mengenai  Undang-Undang yang menjelaskan tentang Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Serta pengertian dari Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
 Untuk menambahkan penjelasan mengenai Hak paten yang belum dijelaskan didalam video tersebut berikut adalah penjelasan mengenai beberapa tentang hak paten yaitu seperti hak pemegang paten, lisensi, pengalihan paten, jangka waktu perlindungan hak paten, dan permohonan hak paten (https://www.dgip.go.id/paten).
Ø  Hak Pemegang Paten (https://www.dgip.go.id/paten).
1.       pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.       pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3.       pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4.       pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Ø  Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu (https://www.dgip.go.id/paten).
  • Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan (https://www.dgip.go.id/paten).
1.             Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.             Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.             Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
1.             Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·        mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·        mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·        telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2.             DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Ø  Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)   Pewarisan;
2)   Hibah;
3)   Wasiat;
4)   Perjanjian tertulis; atau
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ø  Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (https://www.dgip.go.id/paten).
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (https://www.dgip.go.id/paten).
Ø  Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan (https://www.dgip.go.id/paten).
a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.  deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)