Halaman

Jumat, 19 Juni 2015

UU Perindustrian


Berdasarkan video yang saya lihat tentang UU Perindustrian yang dibuat oleh kelompok 5. Video tersebut menceritakan tentang sebuah bengkel yang membuang limbah sembarangan di lingkungan perumahan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan sekitar. Suatu hari ada seorang kostumer yang merupakan salah seorang aktivis lingkungan sedang service motor pada bengkel tersebut dan dia melihat bahwa salah seorang pegawai bengkel tersebut membuang limbah ke saluran perumahan. Kostumer tersebut menegur pegawai tersebut karena pegawai tersebut melangar UU Perindustrian No 3 Tahun 2014. Pada akhirnya pelanggan tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada bagian administrasi dari bengkel tersebut untuk menegur tindakan dari pegawai baru tersebut yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Selain itu, pelanggan tersebut juga mendatangi penegak hukum untuk menindak lanjutin kejadian tersebut. Berdasarkan berbagai pertimbangan dan fakta yang ada, usaha service motor tersebut diberikan pembinaan dan pengarahan dikarenakan melanggar undang-undang. Permasalahan tempat usaha tersebut adalah belum adanya tempat khusus untuk pembuangan limbah tersebut.
Sektor industri berkembang pesat dan beraneka ragam mulai dari  industri pakaian, industri makanan, industri rumahan, industri kecil, industri menengah, maupun industri besar seiring perkembangan ilmu pengetahuan. Perindustrian selain memiliki dampak positif  dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Industri mempunyai peran penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor industri perlu dilakukan. Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang peindustrian, pasal 2 tentang perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas (www.kemenperin.go.id) :
a.    Kepentingan nasional
b.    Demokrasi ekonomi
c.    Kepastian berusaha
d.    Pemerataan persebaran
e.    Persaingan usaha yang sehat; dan
f.     Keterkaitan industri

Semua kegiatan industri selalu mengasilkan limbah yang seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Untuk mewujudkan industri hijau sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan industri secara bertahap (www.kemenperin.go.id) :

a.    membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b.    menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c.    menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan

d.    mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh bahan baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.

Jumat, 15 Mei 2015

Hak Merek

Berdasarkan video Hak Merek yang dibuat oleh kelompok 4 kelas 2ID02. Video tersebut menceritakan tentang Hak Paten. Isi dari video tersebut yaitu Avinda membuat sebuah desain baju yang akan dia produksi dan dijual. Suatu hari Avinda meminta pendapat mengenai desain produk yang akan dijual kepada Asma yang berperan sebagai temannya. Ketika desain dan merek yang dibuat sudah jadi, ada seorang penyusup yang diperankan oleh Miftah yang akan mencuri desain merek baju yang dibuat oleh Avinda. Miftah kerjsama dengan seorang temannya yang membantu dalam mencuri desain baju Avinda yang diperankan oleh Gesang. Ketika mereka berhasil mencuri produk Avinda, mereka berdua membuat rencana untuk menjual produk tersebut dengan mengakui bahwa merek produk tersebut adalah hasil karya mereka. Setelah berhasil menjual produk hasil curian desain produknya Avinda, Miftah dan Gesang mengalami pertengkaran karena Miftah berfikir bahwa Gesang tidak ada kontribusinya dalam penjualan produk tersebut. Saat Farhan yang berperan sebagai teman Miftah dan Gesang datang sebagai penengah pertengkaran mereka. Saat itu Asma datang dan melihat Farhan membeli produk yang dijual Miftah, Asma curiga bahwa itu adalah desain produk baju yang dibuat oleh Avinda. Akhirnya Asma memberitahukan kepada Avinda yang pada akhirnya Avinda merasa kesal karena desain dan merek produknya dicuri oleh Miftah. Farhan memberi saran kepada Avinda untuk mendaftarkan Hak Mereknya agar tidak dicuri ataupun dibajak lagi oleh orang lain. Akhirnya Avinda mendaftarkan Hak Mereknya mendatangi Staff Hak Merek. Disaat itu Miftah juga datang untuk mendaftarkan Hak Merek produk yang ia curi. Pada saat itu Gesang datang untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya dan akhirnya Miftah mengakui bahwa ia mencuri produk buatan Avinda.
Manfaat yang dapat diambil dari video tersebut adalah sebaiknya hasil karya kita segera didaftarkan Hak Mereknya agar tidak terjadi pembajakan ataupun pencurian Hak Merek hasil karya kita. Berikut adalah materi penjelasan lebih lanjut untuk menambah pengetahuan mengenai Hak Merek yang belum dicantumkan didalam video tersebut (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Pengertian Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).

-       Undang-Undang yang Mengatur Hak Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

-       Hal yang Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus Ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
-       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
-       Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
-       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
-       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

-       Permohonan Pendaftaran Hak Merek
-       Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
-        dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
-        Pemohon wajib melampirkan:
o   surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
o   surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
o   salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
o   24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
o   fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
o   bukti pembayaran biaya permohonan.


Sumber :






Sabtu, 09 Mei 2015

Hak Paten


Berdasarkan video kelompok 3 mengenai Hak Paten yang saya lihat. Video tersebut dibuat dengan tema wawancara mengenai apa pendapat orang-orang mengenai Hak Paten & seberapa jauh masyarakat mengetahui tentang Hak paten. Video tersebut diperankan oleh Dilla, Fahsya, Fajar, Helbert, Aldo, dan Wahyu. Mereka mewawancarai beberapa orang untuk menanyakan tentang Hak Paten. Mereka mewawancarai Adel seorang mahasiswa, Pak Arif dosen kalkulus, Bu Dewi dosen matriks , dan Arief. Berdasarkan hasil wawancara mereka, didapatkan salah satu contoh permasalahan yang real berdasarkan cerita dari pak arif. Pak arif bercerita tentang kisah nyata seorang temannya yang membuat theme song untuk game bola. Hasil karya tersebut tidak didaftarkan Hak patennya, pada suatu saat ada orang lain yang mengakui bahwa itu adalah hasil karyanya padahal itu bukan karya seninya melainkan karya seni yang dibuat oleh temannya pak arif. Dari kejadian tersebut dan dari video yang di buat didapatkan kesimpulan dan manfaat yaitu apabila kita mempunyai kreatifitas dan ingin agar kreatifitas kita tidak diambil maupun dibajak oleh orang lain maka dari itu sesegera mungkin kita memdaftarkan Hak Patennya agar terlindungi.
Video tersebut sudah menjelaskan bahwa pendaftaran Hak Paten sudah dapat dilakukan dengan cara online sudah mudah, dan cepat.  Didalam video tersebut sudah dijelaskan pula mengenai  Undang-Undang yang menjelaskan tentang Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Serta pengertian dari Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
 Untuk menambahkan penjelasan mengenai Hak paten yang belum dijelaskan didalam video tersebut berikut adalah penjelasan mengenai beberapa tentang hak paten yaitu seperti hak pemegang paten, lisensi, pengalihan paten, jangka waktu perlindungan hak paten, dan permohonan hak paten (https://www.dgip.go.id/paten).
Ø  Hak Pemegang Paten (https://www.dgip.go.id/paten).
1.       pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2.       pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3.       pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4.       pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Ø  Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu (https://www.dgip.go.id/paten).
  • Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan (https://www.dgip.go.id/paten).
1.             Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.             Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.             Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
1.             Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·        mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·        mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·        telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2.             DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Ø  Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)   Pewarisan;
2)   Hibah;
3)   Wasiat;
4)   Perjanjian tertulis; atau
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ø  Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (https://www.dgip.go.id/paten).
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (https://www.dgip.go.id/paten).
Ø  Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan (https://www.dgip.go.id/paten).
a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.  deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)

Rabu, 29 April 2015

Pembangunan Industri Nasional

Di era globalisasi ini, pasti berbagai Negara di berbagai belahan dunia berusaha untuk memajukan sektor perindustrian mereka. Begitupun Indonesia salah satu Negara yang menjadikan sektor industri menjadi mata pencaharian sebagian besar penduduknya. Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mengembangkan pembangunan industri nasional di Indonesia. Perindustrian memegang peranan penting oleh karena itu perlu pengembangan secara seimbang dengan meningkatkan peran masyarakat dan mendayagunakan sumber daya alam dengan baik. Salah satu tantangan utama yang dihadapi industri nasional saat ini yaitu masih rendahnya daya saing industri di pasar internasional. Peningkatan penguasaan IPTEK sangat penting terutama dalam era globalisasi seperti sekarang ini dengan semakin berkembang pesatnya teknologi-terknologi terbaru yang dapat membantu perkembangan sektor industri. Selain itu, pengembangan mengenai ide-ide terbaru terhadap produk baru sangat penting agar sektor perindustrian dapat menjadi maju dan bersaing dengan sektor industri luar negeri. Ilmu pengetahuan yang luas tentang perindustrian juga sangat amatlah penting agar mengetahui perkembangan industri dunia.
Beberapa faktor penyebab rendahnya daya saing Indonesia adalah adanya peningkatan biaya energi, tingginya biaya ekonomi, masih lemahnya keterkaitan antar industri, industri besar dengan industri kecil dan menengah, adanya keterbatasan berproduksi barang setengah jadi dan komponen di dalam negeri, keterbatasan industri berteknologi tinggi, kesenjangan kemampuan ekonomi antar daerah, serta ketergantungan ekspor pada beberapa komoditas tertentu.  (Dikutip dari : http://www.kemenperin.go.id/artikel/3312/Peta-Panduan-(Road-Map)-Pengembangan-Kompetensi-Inti-Industri-Daerah )
Berdasarkan berita terbaru mengenai perindustrian pada tahun 2015 ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan sejumlah target di sektor industri pada 2015. Dimulai dari pembangunan industri nasional, kontribusi ekspor sektor industri dan nilai investasinya. Terdapat sejumlah sasaran utama terkait pembangunan industri nasional seperti target pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,1 persen-6,8 persen, jumlah tenaga kerja sektor industri sebanyak 15,5 juta orang, kontibusi ekspor sektor industri mencapai 67,3 persen, dan nilai investasi sektor industri sebesar Rp 270 triliun pada 2015. Untuk mencapai target tersebut, kemenperin telah menyiapkan arah kebijakan pembangunan industri nasional yang akan difokuskan pada tiga hal yaitu pengembangan wilayah industri di luar pulau jawa melalui fasilitas pembangunan 14 kawasan industri, fasilitas pembangunan 22 sentra industri kecil dan menengah, serta berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, target penambahan sebesar 9 ribu usaha industri berskala besar dan sedang yang 50 persen tumbuh di luar jawa, serta 20 ribu unit industri kecil yang dilakukan melalui mendorong investasi untuk industri, memanfaatkan kesempatan dalam jaringan produksi global, pembinaan industri kecil dan menengah (IKM) agar dapat terintegrasi dengan rantai nilai industri pemegang merek di dalam negeri. Selain itu adanya peningkatan daya saing dan produktivitas yang lebih kuhusunya peningkatan nilai ekspor dan nilai tambah per tenaga kerja melalui peningkatan efisiensi teknis, peningkatan penguasaan IPTEK atau inovasi, peningkatan penguasaan dan pelaksanaan pengembangan produk baru oleh industri domestik. ( Dikutip dari : http://bisnis.liputan6.com/read/2171374/ini-sasaran-yang-bakal-dicapai-kementerian-perindustrian )

Sumber :


Selasa, 28 April 2015

HAK CIPTA


Berdasarkan video simulasi tentang Hak Cipta yang dibuat oleh kelompok 2 kelas 2ID02. Video tersebut menceritakan tentang seseorang yang menciptakan sebuah lagu, dan pada suatu saat lirik lagu tersebut dicuri orang seseorang sebelum karya tersebut dibuat hak ciptanya. Video tersebut diperankan oleh Rizky Surya sebagai pencuri hasil karya dari Ega Darajat sebagai pembuat lirik musik, Nurmalita, Vivi, Malik, dan Farid sebagai teman dari Ega Darajat. Ketika mereka ingin mendaftarkan hasil karya mereka untuk mendapatkan Hak Ciptanya ternyata karya tersebut dicuri oleh Rizky. Tetapi pada akhirnya ternyata Rizky berniat baik yaitu mencuri hasil karya tersebut untuk membantu mendaftarkan ide musik tersebut dan didaftarkan Hak Ciptanya bukan untuk mencuri hasil karyanya. Kesimpulan yang dapat dianalisa dari video tersebut adalah agar ide kreatifitas kita tidak dibajak atau dicuri oleh orang lain alangkah baiknya kita sesegera mungkin mendaftarkan hasil karya kita untuk mendapatkan Hak Ciptanya. Pendaftaran Hak Cipta sudah dapat dilakukan dengan cara online sehingga lebih memudahkan pembuat karya untuk mendaftarkan kreatifitasnya. Selain itu nasihat yang terkandung dalam video itu adalah jangan mudah berprasangka buruk kepada orang lain yang sebenarnya ingin membantu, tetapi selain itu alangkah baiknya membantu orang lain dengan cara yang sewajarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Untuk lebih jelas mengenai definisi ataupun teori serta undang-undang yang menjelaskan tentang Hak Cipta berikut adalah teori mengenai Hak Cipta.
I.                   Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pecinta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memerikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Ayat 1). Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

II.                 Subjek Hak Cipta
Hak cipta memiliki beberapa subjek yang terdiri dari pencipta, pemegang hak cipta, dan ciptaan. Berikut adalah penjelasan masing-masing subjek hak cipta.
a.       Pencipta : seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b.      Pemegang Hak Cipta : pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima lebih anjut hak dari orang tersebut diatas.
c.       Ciptaan : ciptaan yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan kerasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

III.             Hak-Hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Terdapat dua hak-hak yang tercakup dalam hak cipta yaitu sebagai berikut :
a.       Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor ciptaan, menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain. Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”. Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
b.     Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut. Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

IV.              Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

V.                 Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

VI.       Sumber : 


Selasa, 06 Januari 2015

Karya Sastra

Rahasia

Rahasia…
Kata yang tak asing lagi didengar
ketika menyimpan sesuatu yang tak akan diungkapkan
Sebuah kata yang menyimpan hal besar
Tak ada yang tahu entah apa yang tersimpan dalam sebuah kata “rahasia”

Mulut yang seakan tak sanggup berbicara
Hati yang seakan tertutup rapat-rapat
Perasaan yang tak jelas akan rasa takut mengungkapkan
Gelisah yang selalu menghantui disaat dalam masalah

Gelitik Tanya dalam jawab yang selalu ada
Terkadang sulit untuk mengungkapkannya
Walau terkadang tak sanggup untuk menyimpannya sendiri
Dapatkah rahasia itu kupendam selamanya?

Keadaan yang membuat rahasia itu tak dapat diceritakan
Tak tahu harus mulai darimana untuk menjelaskan semuanya
Hanya waktu yang akan merubah rasa takut menjadi berani
Dan hanya sesal yang akan menyelimuti  tatkala semuanya tak terungkap

By : RISTY AMELIA