Berdasarkan
video yang saya lihat tentang UU Perindustrian yang dibuat oleh kelompok 5.
Video tersebut menceritakan tentang sebuah bengkel yang membuang limbah
sembarangan di lingkungan perumahan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan
sekitar. Suatu hari ada seorang kostumer yang merupakan salah seorang aktivis
lingkungan sedang service motor pada bengkel tersebut dan dia melihat bahwa
salah seorang pegawai bengkel tersebut membuang limbah ke saluran perumahan. Kostumer
tersebut menegur pegawai tersebut karena pegawai tersebut melangar UU
Perindustrian No 3 Tahun 2014. Pada akhirnya pelanggan tersebut melaporkan
kejadian tersebut kepada bagian administrasi dari bengkel tersebut untuk
menegur tindakan dari pegawai baru tersebut yang menyebabkan pencemaran
lingkungan. Selain itu, pelanggan tersebut juga mendatangi penegak hukum untuk
menindak lanjutin kejadian tersebut. Berdasarkan berbagai pertimbangan dan
fakta yang ada, usaha service motor tersebut diberikan pembinaan dan pengarahan
dikarenakan melanggar undang-undang. Permasalahan tempat usaha tersebut adalah
belum adanya tempat khusus untuk pembuangan limbah tersebut.
Sektor
industri berkembang pesat dan beraneka ragam mulai dari industri pakaian, industri makanan, industri
rumahan, industri kecil, industri menengah, maupun industri besar seiring
perkembangan ilmu pengetahuan. Perindustrian selain memiliki dampak positif dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia juga memiliki dampak negatif
terhadap lingkungan yang akan membahayakan kelestarian lingkungan. Industri mempunyai peran
penting dalam perkembangan ekonomi bangsa. Oleh karena itu pembangunan sektor
industri perlu dilakukan. Menurut Pasal 3 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014
tentang peindustrian, pasal 2 tentang perindustrian diselenggarakan berdasarkan
asas (www.kemenperin.go.id)
:
a.Kepentingan nasional
b.Demokrasi ekonomi
c.Kepastian berusaha
d.Pemerataan persebaran
e.Persaingan usaha yang sehat; dan
f.Keterkaitan industri
Semua kegiatan industri selalu mengasilkan limbah yang
seringkali menimbulkan masalah bagi lingkungan. Untuk mewujudkan industri hijau
sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, perusahaan
industri secara bertahap (www.kemenperin.go.id) :
a.membangun komitmen bersama dan
menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;
b.menerapkan kebijakan pembangunan Industri Hijau;
c.menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan
d.mengembangkan jaringan bisnis dalam rangka memperoleh bahan baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.
Berdasarkan video Hak Merek yang dibuat oleh
kelompok 4 kelas 2ID02. Video tersebut menceritakan tentang Hak Paten. Isi dari
video tersebut yaitu Avinda membuat sebuah desain baju yang akan dia produksi
dan dijual. Suatu hari Avinda meminta pendapat mengenai desain produk yang akan
dijual kepada Asma yang berperan sebagai temannya. Ketika desain dan merek yang
dibuat sudah jadi, ada seorang penyusup yang diperankan oleh Miftah yang akan
mencuri desain merek baju yang dibuat oleh Avinda. Miftah kerjsama dengan
seorang temannya yang membantu dalam mencuri desain baju Avinda yang diperankan
oleh Gesang. Ketika mereka berhasil mencuri produk Avinda, mereka berdua
membuat rencana untuk menjual produk tersebut dengan mengakui bahwa merek produk
tersebut adalah hasil karya mereka. Setelah berhasil menjual produk hasil
curian desain produknya Avinda, Miftah dan Gesang mengalami pertengkaran karena
Miftah berfikir bahwa Gesang tidak ada kontribusinya dalam penjualan produk
tersebut. Saat Farhan yang berperan sebagai teman Miftah dan Gesang datang
sebagai penengah pertengkaran mereka. Saat itu Asma datang dan melihat Farhan
membeli produk yang dijual Miftah, Asma curiga bahwa itu adalah desain produk baju
yang dibuat oleh Avinda. Akhirnya Asma memberitahukan kepada Avinda yang pada
akhirnya Avinda merasa kesal karena desain dan merek produknya dicuri oleh
Miftah. Farhan memberi saran kepada Avinda untuk mendaftarkan Hak Mereknya agar
tidak dicuri ataupun dibajak lagi oleh orang lain. Akhirnya Avinda mendaftarkan
Hak Mereknya mendatangi Staff Hak Merek. Disaat itu Miftah juga datang untuk
mendaftarkan Hak Merek produk yang ia curi. Pada saat itu Gesang datang untuk
menceritakan kejadian yang sebenarnya dan akhirnya Miftah mengakui bahwa ia
mencuri produk buatan Avinda.
Manfaat yang dapat diambil dari video
tersebut adalah sebaiknya hasil karya kita segera didaftarkan Hak Mereknya agar
tidak terjadi pembajakan ataupun pencurian Hak Merek hasil karya kita. Berikut
adalah materi penjelasan lebih lanjut untuk menambah pengetahuan mengenai Hak
Merek yang belum dicantumkan didalam video tersebut (https://www.dgip.go.id/merek).
-Pengertian Merek
Merek
adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (https://www.dgip.go.id/merek).
-Pengertian Merek dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).
-Pengertian Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).
-Pengertian Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya (https://www.dgip.go.id/merek).
-Undang-Undang yang Mengatur Hak Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
-Hal yang
Menyebabkan Suatu Permohonan Merek Harus Ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual
-Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
-Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang
sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
-Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentuyang
diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
-Mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
-Merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
-Merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwewenang;
-Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
-Permohonan Pendaftaran Hak Merek
-Permohonan pendaftaran
merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu.
- dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib
melampirkan:
osurat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
osurat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
osalinan
resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
o24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas;
ofotokopi
kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan
Berdasarkan
video kelompok 3 mengenai Hak Paten yang saya lihat. Video tersebut dibuat
dengan tema wawancara mengenai apa pendapat orang-orang mengenai Hak Paten
& seberapa jauh masyarakat mengetahui tentang Hak paten. Video tersebut
diperankan oleh Dilla, Fahsya, Fajar, Helbert, Aldo, dan Wahyu. Mereka
mewawancarai beberapa orang untuk menanyakan tentang Hak Paten. Mereka
mewawancarai Adel seorang mahasiswa, Pak Arif dosen kalkulus, Bu Dewi dosen
matriks , dan Arief. Berdasarkan hasil wawancara mereka, didapatkan salah satu
contoh permasalahan yang real berdasarkan cerita dari pak arif. Pak arif
bercerita tentang kisah nyata seorang temannya yang membuat theme song untuk
game bola. Hasil karya tersebut tidak didaftarkan Hak patennya, pada suatu saat
ada orang lain yang mengakui bahwa itu adalah hasil karyanya padahal itu bukan
karya seninya melainkan karya seni yang dibuat oleh temannya pak arif. Dari
kejadian tersebut dan dari video yang di buat didapatkan kesimpulan dan manfaat
yaitu apabila kita mempunyai kreatifitas dan ingin agar kreatifitas kita tidak
diambil maupun dibajak oleh orang lain maka dari itu sesegera mungkin kita
memdaftarkan Hak Patennya agar terlindungi.
Video
tersebut sudah menjelaskan bahwa pendaftaran Hak Paten sudah dapat dilakukan dengan
cara online sudah mudah, dan cepat. Didalam video tersebut sudah dijelaskan pula
mengenai Undang-Undang yang menjelaskan
tentang Hak Paten yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Serta pengertian
dari Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Pemegang
Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Untuk menambahkan penjelasan mengenai Hak
paten yang belum dijelaskan didalam video tersebut berikut adalah penjelasan
mengenai beberapa tentang hak paten yaitu seperti hak pemegang paten, lisensi,
pengalihan paten, jangka waktu perlindungan hak paten, dan permohonan hak paten
(https://www.dgip.go.id/paten).
1.pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal paten produk: membuat, menjual,
mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b) dalam hal paten proses: menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana
yang dimaksud dalam huruf a.
2.pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3.pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir
1 di atas;
4.pemegang paten berhak menuntut
orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan
salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
ØLisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu (https://www.dgip.go.id/paten).
Lisensi
Wajib
Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan
keputusan DJHKI, atas dasar permohonan (https://www.dgip.go.id/paten).
1.Setiap pihak dapat
mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36
(tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar
biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan
atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.Permohonan
lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas
dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang
lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.Selain
kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
1.Pemohon
dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·telah
berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2.DJHKI
berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala
ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
ØPengalihan Paten
Paten
atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
ØJangka Waktu Perlindungan
Paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (https://www.dgip.go.id/paten).
Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang (https://www.dgip.go.id/paten).
ØPermohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan (https://www.dgip.go.id/paten).
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan
penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
Di era globalisasi ini, pasti berbagai Negara
di berbagai belahan dunia berusaha untuk memajukan sektor perindustrian mereka.
Begitupun Indonesia salah satu Negara yang menjadikan sektor industri menjadi
mata pencaharian sebagian besar penduduknya. Berbagai kebijakan dilakukan oleh
pemerintah dalam upaya mengembangkan pembangunan industri nasional di Indonesia.
Perindustrian memegang peranan penting oleh karena itu perlu pengembangan
secara seimbang dengan meningkatkan peran masyarakat dan mendayagunakan sumber
daya alam dengan baik. Salah satu tantangan utama yang dihadapi industri nasional
saat ini yaitu masih rendahnya daya saing industri di pasar internasional. Peningkatan
penguasaan IPTEK sangat penting terutama dalam era globalisasi seperti sekarang
ini dengan semakin berkembang pesatnya teknologi-terknologi terbaru yang dapat
membantu perkembangan sektor industri. Selain itu, pengembangan mengenai
ide-ide terbaru terhadap produk baru sangat penting agar sektor perindustrian
dapat menjadi maju dan bersaing dengan sektor industri luar negeri. Ilmu
pengetahuan yang luas tentang perindustrian juga sangat amatlah penting agar
mengetahui perkembangan industri dunia.
Beberapa faktor penyebab rendahnya daya
saing Indonesia adalah adanya peningkatan biaya energi, tingginya biaya
ekonomi, masih lemahnya keterkaitan antar industri, industri besar dengan
industri kecil dan menengah, adanya keterbatasan berproduksi barang setengah
jadi dan komponen di dalam negeri, keterbatasan industri berteknologi tinggi,
kesenjangan kemampuan ekonomi antar daerah, serta ketergantungan ekspor pada
beberapa komoditas tertentu. (Dikutip dari : http://www.kemenperin.go.id/artikel/3312/Peta-Panduan-(Road-Map)-Pengembangan-Kompetensi-Inti-Industri-Daerah
)
Berdasarkan berita terbaru mengenai
perindustrian pada tahun 2015 ini. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah
menetapkan sejumlah target di sektor industri pada 2015. Dimulai dari
pembangunan industri nasional, kontribusi ekspor sektor industri dan nilai
investasinya. Terdapat sejumlah sasaran utama terkait pembangunan industri nasional
seperti target pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,1 persen-6,8
persen, jumlah tenaga kerja sektor industri sebanyak 15,5 juta orang, kontibusi
ekspor sektor industri mencapai 67,3 persen, dan nilai investasi sektor industri
sebesar Rp 270 triliun pada 2015. Untuk mencapai target tersebut, kemenperin
telah menyiapkan arah kebijakan pembangunan industri nasional yang akan
difokuskan pada tiga hal yaitu pengembangan wilayah industri di luar pulau jawa
melalui fasilitas pembangunan 14 kawasan industri, fasilitas pembangunan 22
sentra industri kecil dan menengah, serta berkoordinasi dengan para pemangku
kepentingan, target penambahan sebesar 9 ribu usaha industri berskala besar dan
sedang yang 50 persen tumbuh di luar jawa, serta 20 ribu unit industri kecil
yang dilakukan melalui mendorong investasi untuk industri, memanfaatkan
kesempatan dalam jaringan produksi global, pembinaan industri kecil dan
menengah (IKM) agar dapat terintegrasi dengan rantai nilai industri pemegang
merek di dalam negeri. Selain itu adanya peningkatan daya saing dan produktivitas
yang lebih kuhusunya peningkatan nilai ekspor dan nilai tambah per tenaga kerja
melalui peningkatan efisiensi teknis, peningkatan penguasaan IPTEK atau
inovasi, peningkatan penguasaan dan pelaksanaan pengembangan produk baru oleh industri
domestik. ( Dikutip dari : http://bisnis.liputan6.com/read/2171374/ini-sasaran-yang-bakal-dicapai-kementerian-perindustrian
)
Berdasarkan video simulasi tentang Hak Cipta yang dibuat oleh
kelompok 2 kelas 2ID02. Video tersebut menceritakan tentang seseorang yang
menciptakan sebuah lagu, dan pada suatu saat lirik lagu tersebut dicuri orang
seseorang sebelum karya tersebut dibuat hak ciptanya. Video tersebut diperankan
oleh Rizky Surya sebagai pencuri hasil karya dari Ega Darajat sebagai pembuat
lirik musik, Nurmalita, Vivi, Malik, dan Farid sebagai teman dari Ega Darajat.
Ketika mereka ingin mendaftarkan hasil karya mereka untuk mendapatkan Hak
Ciptanya ternyata karya tersebut dicuri oleh Rizky. Tetapi pada akhirnya
ternyata Rizky berniat baik yaitu mencuri hasil karya tersebut untuk membantu
mendaftarkan ide musik tersebut dan didaftarkan Hak Ciptanya bukan untuk
mencuri hasil karyanya. Kesimpulan yang dapat dianalisa dari video tersebut
adalah agar ide kreatifitas kita tidak dibajak atau dicuri oleh orang lain
alangkah baiknya kita sesegera mungkin mendaftarkan hasil karya kita untuk
mendapatkan Hak Ciptanya. Pendaftaran Hak Cipta sudah dapat dilakukan dengan cara online sehingga lebih memudahkan pembuat karya untuk mendaftarkan kreatifitasnya. Selain itu nasihat yang terkandung dalam video itu
adalah jangan mudah berprasangka buruk kepada orang lain yang sebenarnya ingin
membantu, tetapi selain itu alangkah baiknya membantu orang lain dengan cara
yang sewajarnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Untuk lebih jelas
mengenai definisi ataupun teori serta undang-undang yang menjelaskan tentang
Hak Cipta berikut adalah teori mengenai Hak Cipta.
I.Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pecinta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memerikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
1 Ayat 1). Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara
ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi”.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda dari hak
kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
II. Subjek Hak Cipta
Hak cipta memiliki
beberapa subjek yang terdiri dari pencipta, pemegang hak cipta, dan ciptaan. Berikut
adalah penjelasan masing-masing subjek hak cipta.
a.Pencipta
: seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
b.Pemegang
Hak Cipta : pencipta sebagai pemilik hak cipta atau orang lain yang menerima
lebih anjut hak dari orang tersebut diatas.
c.Ciptaan
: ciptaan yaitu hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan
menunjukkan kerasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan
yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
III.Hak-Hak
Yang Tercakup Dalam Hak Cipta
Terdapat dua
hak-hak yang tercakup dalam hak cipta yaitu sebagai berikut :
a.Hak
eksklusif
Beberapa
hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik), mengimpor dan mengekspor ciptaan,
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan), menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak eksklusif
tersebut kepada orang atau pihak lain. Yang dimaksud dengan “hak eksklusif”
dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan
hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak
cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Konsep tersebut juga
berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk
“kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apapun”. Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia
diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan
hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor,
penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk
mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam,
atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak
rekaman suara nyanyiannya. Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta
tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis
(UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain
melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(UU 19/2002 bab V).
b. Hak ekonomi dan hak moral
Banyak
negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan
penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup
hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui
sebagai pencipta ciptaan tersebut. Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep
“hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan
dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta.
IV.Ciptaan
yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi
hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (layout) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala
bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya
tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
V.Jangka
waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam
jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan
yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan
tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa
berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun
1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya
hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau
sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai
habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal
meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara
umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah
pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun
setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk
hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang
dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).